Langsung ke konten utama

Postingan

Tata Cara Ekspor Kopi - Update

Perusahaan PT/ CV mengajukan Permohonan Rekomendasi Ke Dinas Perdagangan Setempat Syarat Pengajuan Rekomendasi : Dalam SIUP dan TDP harus tertera Bidang Usaha Perdagangan Kopi/ Perdagangan Makanan Minuman/ Perdagangan Hasil Perkebunan Survey Gudang oleh Dinas Pengajuan EKS ke Kemendag Penerbitan SPEK Eksportir menyiapkan Invoice , Packing List untuk diserahkan ke Bea Cukai guna mendapatkan PEB dan NPE Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate Kopi diberangkatkan ke negara tujuan PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan International Coffee Organization (ICO) Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini dibutuhkan di bea cukai negara tujuan. EKS dapat ditingkatkan menjadi Eksportir Terdaftar
Postingan terbaru

Persetujuan Impor Produk Kehutanan

Untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import : Daftar Hak Akses Melakukan Uji Tuntas Deklarasi Impor Penerbitan Rekomendasi Impor Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI - Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah : Dokumen Perusahaan Lengkap Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia) Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir ) Infomasi Produk yang akan Diimpor Sertifikat COC Produsen Rencana Impor