- Perusahaan PT/ CV mengajukan Permohonan Rekomendasi Ke Dinas Perdagangan Setempat
- Syarat Pengajuan Rekomendasi : Dalam SIUP dan TDP harus tertera
Bidang Usaha Perdagangan Kopi/ Perdagangan Makanan Minuman/ Perdagangan
Hasil Perkebunan
- Survey Gudang oleh Dinas
- Pengajuan EKS ke Kemendag
- Penerbitan SPEK
- Eksportir menyiapkan Invoice , Packing List untuk diserahkan ke Bea Cukai guna mendapatkan PEB dan NPE
- Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti
kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary
Certificate
- Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
- PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan
Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan
International Coffee Organization (ICO)
- Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate
dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini
dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.
EKS dapat ditingkatkan menjadi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) jika
telah melakukan ekspor kopi sedikitnya 200 (dua ratus) ton dalam 1
(satu) tahun kopi. Yang dimaksud dengan tahun kopi adalah tanggal 1
Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.
Komentar
Posting Komentar